Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNPB Doni Monardo juga mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui BNPB juga akan memberikan bantuan berupa dana stimulan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak banjir.
Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah 50 juta rupiah untuk rumah Rusak Berat (RB), 25 juta rupiah untuk rumah Rusak Sedang (RS) dan 10 juta rupiah untuk rumah Rusak Ringan (RR).
“Kami sesuai arahan dari bapak Presiden akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kerusakan rumah, baik itu rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan,” jelas Doni.
Lebih lanjut Doni meminta agar pemangku kebijakan di daerah segera melakukan pendataan secara akurat guna percepatan proses penyaluran dana stimulan, sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera bangkit.
“Nanti mohon pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pendataan tentang rumah-rumah yang mengalami kerusakan,” imbuh Doni.