HASANAH.ID – Balai Besar POM di Bandung telah menangani sembilan perkara tindak pidana di bidang kefarmasian selama tahun 2024, tiga di antaranya melibatkan kasus obat bahan alam.
Dari tiga kasus tersebut, total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp9,3 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023, nilai ekonomi barang bukti dari dua kasus serupa hanya sebesar Rp2,2 miliar.
Peningkatan kasus obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) menjadi perhatian utama BPOM. Untuk menghentikan rantai supply dan demand peredaran obat bahan alam ilegal, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan perlunya peran serta aktif dari berbagai pihak.
“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” ujar Taruna Ikrar.