Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan susu kental manis (SKM) termasuk dalam kategori produk susu. Keputusan ini dikeluarkan bersamaan dengan terbitnya aturan label pangan olahan dalam Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan adanya peraturan BPOM yang baru diharapkan bisa meluruskan kabar simpang siur sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
“Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI,” kata Penny di Jakarta, Jumat (26/10).
Untuk menghindari penggunaan SKM sebagai pengganti ASI, BPOM mewajibkan produk SKM mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut bukanlah pengganti ASI.
Sebelumnya, SKM hanya diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan,TettyHelferySihombing menambahkan,BPOM akan terus melakukan sosialisasiPerka tersebut kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu.