Braga Beken, Upaya Pemkot Hidupkan Kembali Ikon Kota Bandung

Hasanah.id – Pemerintah Kota Bandung resmi menerapan bebas kendaraan pada salah satu ruas jalan legendaris di kota Bandung, yakni Jalan Braga. Adapun kebijakan ini berlaku setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
Awalnya, program ini dikenal dengan nama Braga Free Vehicle, Pemkot Bandung resmi meluncurkan penamaan baru, Braga Beken, atau Braga Bebas Kendaraan.
Adapun tujuan dari program ini untuk menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon Kota Bandung. Dengan tidak adanya kendaraan yang melintas, para wisatawan leluasa untuk menikmati suasana Jalan Braga.
Kawasan Braga tertata lebih rapi dan nyaman bagi wisatawan. Kendati demikian, ada beberapa peraturan yang mesti ditaati selama berada di area Braga Beken.
Pengunjung Braga Beken dilarang untuk beraktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan. Selain itu, tidak ada satupun jenis kendaraan yang boleh melintas, baik kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, kendaraan dalam keadaan darurat.