BSU 2025 Cair Juli, Pekerja Wajib Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

HASANAH.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja dengan penghasilan rendah. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program BSU ini dijadwalkan cair pada bulan Juli 2025 dengan besaran Rp600.000 per penerima selama dua bulan.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada data keaktifan peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pekerja diimbau untuk memastikan kepesertaan masih aktif hingga April 2025, sebagaimana tertuang dalam peraturan yang diterbitkan Kemnaker.
Kepemilikan akun dalam Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting dalam proses verifikasi dan pencocokan data penerima bantuan. Selain itu, data NIK yang terhubung dalam sistem ini juga dapat mempengaruhi proses klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan manfaat lainnya.
Program BSU tahun ini dirancang untuk membantu pekerja yang menerima gaji di bawah upah minimum. Bantuan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak fluktuasi ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian. Kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” demikian disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Adapun tahapan untuk mendaftar akun di aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara daring melalui situs resminya. Berikut langkah-langkah pendaftarannya: