
Dalam sebuah pertemuan di Café Pergrams, Senopati, para terdakwa disebut membahas pembagian hasil dari praktik tersebut. Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie 50 persen. Biaya yang dikenakan untuk setiap situs yang dijaga adalah sebesar Rp 8 juta.
Pada 19 April 2024, Adhi disebut menerima instruksi agar praktik penjagaan situs dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi. Namun, setelah bertemu Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra, lokasi kerja dipindahkan ke lantai 8, bagian pengajuan pemblokiran, sesuai dengan arahan sang menteri.
Surat dakwaan atas nama Zulkarnaen Apriliantony teregister dengan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025. Jaksa telah membacakannya pada persidangan yang berlangsung pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, melalui sambungan telepon. Hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan namanya dalam kasus tersebut.







