PURWAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta siap-siap mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja dinamis (TKD) apabila membolos di hari pertama kerja seusai libur Lebaran. Sanksi itu sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai.
“Kalaupun nanti ada ASN yang bolos, artinya telah melanggar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN. Ya akan kita tindak dengan sanksi ringan sampai berat,” tegas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di sela Halalbihalal dengan ASN Purwakarta di Taman Maya Datar, Purwakarta, Senin (10/6/2019).
Besaran potongan TKD, Anne mengatakan, disesuaikan dengan golongan serta jabatan. Akan ada surat edaran untuk di setiap OPD. “Sesuai golongan sudah diatur nanti oleh bendahara. Kami akan buat surat edaran melalui sekretaris daerah. Pokoknya sanksi tegas untuk yang bolos,” ujar Bupati yang biasa disapa Ambu Anne ini.
Sedangkan bagi pegawai yang bertugas selama libur Lebaran seperi Damkar, Satpol PP, Petugas Kebersihan dan Petugas Kesehatan. Anne mengatakan bakal mengkaji aturannya terlebih dahulu sebelum memberikan reward bagi mereka.