HASANAH.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bandung Barat Non Aktif Aa Umbara selama lima tahun.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, yang dipimpin Surachmat memutuskan bahwa Bupati Bandung Barat dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam putusan majelis hakim, itu lebih ringan dibanding jaksa yang menuntut 7 tahun kurungan.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan,” lanjut Surachmat.
Atas perbuatannya, Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.