BeritaJABAR

Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin Gubernur

Dedi juga mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin dari Lucky kepada dirinya maupun kepada Kemendagri.

“Jangankan surat, WhatsApp pun tidak ada. Saya sempat tanya via WA, tapi tidak dibalas,” ujarnya.

Akibat pelanggaran ini, Lucky Hakim berpotensi mendapat sanksi administratif dari Gubernur Jawa Barat. Dedi menyebut bahwa salah satu bentuk sanksi yang memungkinkan adalah pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk lebih taat terhadap aturan, khususnya dalam situasi penting seperti musim mudik Lebaran.

Previous page 1 2
Back to top button