HASANAH.ID – Jabar. Buruh di Jabar mengungkapkan penilaiannya bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan potongan sebesar 3% termasuk bentuk ketidakpekaan terhadap perkemomian masyarakat pada Rabu, (29/5/2024).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KSPSI Jabar, Jinto yang menyatakan penolakan kepada PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Ia mengatakan Tapera membuat rakyat semakin sulit dan memberatkan iuran yang dipotong dari gaji buruh setiap bulan.
“Potongan upah buruh sudah terlalu banyak baik dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jaminan Pensiun dan lainnya,” kata Jinto.
Ia mengatakan Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji. Biaya operasional Badan Pengelola Tapera dibebankan dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui UU Tapera.
Tahun ini juga menurutnya kenaikan upah buruh kecil. Banyak buruh yang terdampak UU Cipta Kerja hingga tidak mendapatkan upah yang layak.