BeritaJABAR

Buruh di Jabar Tegas Menolak UU Tapera yang Membuat Potongan Upah Semakin Banyak

Ia menegaskan buruh di Jabar tolak PP Tapera dan meminta pemerintah terutama Presiden Jokowi untuk membatalkannya. Dikarenakan seperti yang diketahui UU Tapera terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikatakan Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% serta pekerja sebesar 2,5%. Peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja sendiri.

“Kalau pemerintah memaksakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera,” pungkasnya.

Previous page 1 2
Back to top button