Manfaat Kartu Prakerja
a. Pelatihan
b. Insentif
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran: a. biaya Pelatihan: b. Insentif biaya mencari kerja; dan c. Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Cipta Kerja. Komite ini bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja dan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Sementara Pemerintah Daerah hanya memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk sosialisasi pelaksanaan, penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah, penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah dan memfasilitasi pendaftaran peserta dari pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.