Hasanah.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo memastikan bahwa pelanggan PLN tak perlu melakukan langkah apa pun untuk menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan pemerintah.
“Diskon ini diberikan secara otomatis, tanpa syarat tambahan. Sistem digital kami akan langsung memprosesnya,” ujar Darmawan usai menghadiri acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Darmawan menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan tarif ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, potongan akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis dikurangi sebesar 50 persen.
“Jika ada pelanggan yang masih bingung atau butuh informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi kami di 087771112123,” tambahnya.
Kebijakan diskon listrik ini bertepatan dengan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebutkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdampak signifikan oleh kenaikan PPN.