“Pemberian diskon ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Kami harap insentif ini dapat membantu masyarakat menghadapi transisi kenaikan PPN,” ujar Sri Mulyani.
Menurut data, kebijakan ini akan menyentuh sekitar 81,4 juta pelanggan atau setara dengan 97 persen dari total pelanggan PLN. Pemerintah memperkirakan nilai insentif yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 12,1 triliun.
Meski pelanggan 2.200 VA ke bawah mendapat keringanan, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai kebijakan baru.
Dengan adanya program diskon ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi mayoritas masyarakat dan menjaga konsumsi listrik tetap stabil di tengah tantangan ekonomi tahun depan.
“Jadi, jangan khawatir. Potongan 50 persen sudah otomatis berlaku tanpa prosedur tambahan apa pun,” tutup Darmawan.