BeritaNASIONAL

DPR Kritik Rakyat Dibayangi Kebijakan Pajak Amplop

 

HASANAH.ID, NASIONAL – DPR RI mengumumkan bahwa akan ada pajak untuk amplop undangan. Hal ini telah diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan CEO Danantara Rosan Roeslani dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Ia menjelaskan bahwa adanya pajak ini karena dampak dividen BUMN yang tidak masuk ke dalam kas Kemenkeu. Dividen BUMN kini dikelola penuh oleh Danantara pada Rabu, (23/7/2025).

“Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” jelas Mufti.

Mufti menjelaskan bahwa aturan baru mengenai pemerintah yang memberikan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% pada pedagang online. Politikus PDIP itu mengatakan bahwa pajak ini karena imbas hilangnya sumber penerimaan negara. 

Ia mengatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan UMKM kini kebingungan. Bahkan ia juga menceritakan anak-anak muda di daerah yang kini berjualan di Shopee dan Tokopedia perlu berpikir ulang dalam melanjutkan bisnisnya. 

1 2 3Next page
Back to top button