
Rosmauli menjelaskan bahwa kemampuan ekonomis memang menjadi objek pajak. Ia menegaskan bahwa penghasilan itu termasuk hadiah atau pemberian uang dan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” pungkas Rosmauli.