
“Ini adalah bagian dari dampak sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan ke Danantara. Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” ujarnya.
Mufti menjelaskan bahwa influencer dan pekerja digital kini sudah dibayangi pungutan-pungutan pajak dari negara. Ia juga tidak menjelaskan pajak selanjutnya yang akan ditetapkan.
Kemenkeu mengatakan bahwa kehilangan penerimaan dari dividen BUMN sekitar Rp 90 triliun di 2025. Ia mengatakan bahwa pemasukan dari perusahaan pelat merah itu sebelumnya dikelompokkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan isu tersebut dari kesalahpahaman prinsip perpajakan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujarnya.