BeritaNASIONAL

Urgensi Transformasi Pengelolaan Hutan Di Pulau Jawa

Hasanah.id – Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani merupakan terobosan baru praktik perhutanan sosial di Pulau Jawa. Peraturan menteri ini membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses dan mengkontrol pengelolaan hutan. Namun demikian, kebijakan ini masih belum membuka akses dan kontrol yang lebih luas pada tipologi lain yang terdapat di hutan Jawa.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa terdapat berbagai macam tipologi konflik agraria kehutanan. Salah satu contohnya di Desa Kedungasri, Banyuwangi.

Di desa ini, setidaknya terdapat empat tipe konflik agraria kehutanan yang membutuhkan model penyelesaian yang berbeda-beda. Tipe pertama, “hutan” yang di dalamnya terdapat pemukiman permanen, pekarangan, tegalan, dan persawahan.

Berdasarkan buku Letter C milik Pemerintah Desa Kedungasri, seluruh wilayah Dusun Pondokasem seluas 70 hektar merupakan tanah milik masyarakat. Letter C merupakan catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial, tapi bisa juga digunakan sebagai alat bukti permulaan untuk memperoleh suatu hak atas tanah (Suparyono, 2008). Bahkan di tanah tersebut telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button