
Pada 2010, pemerintah desa, masyarakat, serta pemerintah pusat melakukan rehabilitasi atas lahan tersebut. Saat ini, pemerintah Desa Kedungasri dan kelompok masyarakat mempromosikan wisata mangrove dan mengajukan areal itu untuk dikelola sebagai hutan lindung dan wisata desa.
Selain contoh di atas, dalam riset ini juga ditemukan bahwa pada 7 (tujuh) desa di 5 (lima) kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga mempunyai tipe-tipe konflik agraria kehutanan yang beragam dan dalam hal ini masing-masing desa merumuskan model reform yang harus dilakukan dan hasilnya masing-masing desa berbeda-beda.
Desa Sabrang di Jember memiliki tipologi konflik yang menghasilkan empat skema sekaligus yaitu TORA, Hutan Desa, IPHPS, dan Kemitraan. Besuki dan Tenggangrejo (Tulungagung) mengajukan IPHPS dan Kemitraan. Ngrandu (Trenggalek) mengajukan TORA, IPHPS, dan Kemitraan. Sedangkan Timahan (Trenggalek) hanya mengajukan TORA. Agak berbeda dengan lainnya, Desa Grugu (Cilacap) yang konfliknya menuntut adanya pengembalian lahan kembali ke desa yang dulu dihilangkan karena kasus DI/TII pada 1950-an dan PKI pada 1965-an.