BeritaNASIONAL

Urgensi Transformasi Pengelolaan Hutan Di Pulau Jawa

Berdasarkan hal di atas, maka terdapat beberapa rekomendasi dalam penyelenggaraan implementasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) di Jawa. Pertama, pemerintah seharusnya memperhatikan usulan masyarakat sesuai dengan tipologi sosial/ sejarah dan fisik dalam kelola hutan. Kedua, pemerintah pusat membuat regulasi yang memungkinkan adanya skema Hutan Desa di Jawa untuk percepatan RAPS melalui Izin Pemanfaatan Hutan Milik Desa (IPHMD)

Restorasi Ekologi

Izin Pemanfaatan Hutan Milik Desa (IPHMD) adalah salah satu bagian dari RAPS yang meletakkan desa sebagai subjek hukum. Secara gagasan, pemberian hak pengelolaan hutan negara kepada desa adalah sebagai bentuk restorasi ekologi, sosial, dan ekonomi perdesaan. Secara teknis, hak pengelolaan desa adalah sebuah hak yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada pemerintah desa berupa aset tanah dan hutan. Hak tersebut diwujudkan kedalam bentuk sertifikat atas nama pemerintah desa.

Prinsip utama proses transfer hutan dari Perhutani kepada desa adalah dalam rangka pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Untuk itulah transfer kelola hutan memperjelas posisi desa sebagai subyek hukum dalam bentuk pengalihan aset yang sebelumnya dikelolakan oleh Perhutani menjadi pengelolaan oleh desa. Selanjutnya, pengelolaan hutan sebagai aset desa dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah desa.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button