HASANAH.ID, LIFESTYLE – Lebaran jadi momen untuk berkumpul dengan keluarga dan mudik ke kampung halaman. Pengeluaran pun biasanya meningkat, apalagi jika Tunjangan Hari Raya (THR) pas-pasan. Akibatnya, banyak orang mengalami “kantong kempis” setelah Lebaran.
Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, ada cara mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa harus menunggu usia pensiun. Berikut penjelasannya.
Apa itu Program JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat:
- Memasuki usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Namun, JHT juga bisa dicairkan sebagian sebelum usia pensiun dengan syarat tertentu.
Syarat Pencairan JHT Sebagian:
- Peserta telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja (belum pensiun).
- Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
Pilihan Pencarian JHT Sebagian
- Klaim JHT Sebagian 10%
- Dapat digunakan untuk kebutuhan persiapan pensiun.
- Maksimal 10% dari total saldo JHT.
- Klaim JHT Sebagian 30%
- Dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah.
- Maksimal 30% dari total saldo JHT.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku tabungan atas nama pribadi.
- NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta).
- Dokumen pendukung tambahan untuk klaim 30% (misalnya surat perjanjian jual beli rumah).
Cara Mengajukan Pencairan JHT Sebagian
- Daftar melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan verifikasi data.
- Tunggu proses pencairan hingga dana masuk ke rekening.