Cara Mudah Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat HP

- Terdaftar (masuk dalam data BPJS),
- Ditetapkan (memenuhi kriteria penerima),
- Tersalurkan (bantuan telah ditransfer ke rekening terdaftar).
Selain dua metode daring itu, aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia juga menyediakan akses pengecekan penerima BSU. Aplikasi ini bisa diunduh lewat Google Play Store atau App Store. Setelah mendaftar akun, pengguna hanya perlu memeriksa notifikasi dalam aplikasi untuk mengetahui status sebagai penerima.
Tidak hanya melalui kanal digital, pemantauan informasi terkini juga bisa dilakukan lewat media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter/X: @BPJSKinfo
YouTube: BPJS Ketenagakerjaan
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BSU, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri. Situs bsu.kemnaker.go.id menyediakan layanan registrasi daring dengan prosedur yang telah disiapkan.
Beberapa data penting yang perlu disiapkan antara lain KTP, NPWP, dan rekening bank aktif. Setelah mengisi data pribadi dan menyelesaikan verifikasi melalui OTP, pengguna harus melengkapi informasi tambahan seperti alamat tempat tinggal, lokasi kerja, serta nomor rekening.
Verifikasi akan dilakukan setelah seluruh proses pendaftaran diselesaikan. Penerima BSU yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan secara elektronik.
“Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung data yang dikirim,” demikian disebutkan dalam panduan situs resmi Kemnaker.
Terkait syarat penerima, pemerintah menetapkan beberapa kriteria pokok yang harus dipenuhi pekerja. Di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan NIK yang valid, aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), serta menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya. Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan BSU ini.
Dengan kemudahan akses digital yang telah disediakan pemerintah, diharapkan proses distribusi bantuan tahun ini berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.