PKB dan Opsen PKB
PKB dihitung dengan rumus: Tarif PKB × (NJKB × Bobot)
Berdasarkan data di atas: 1% × ( 300 × 1) = 3.000.000
Opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen PKB (66%) dengan besaran PKB:
66% × 3 = 1.980.000
Total PKB + Opsen PKB yang harus dibayar:
3.000.000 + 1.980.000 = 4.980.000
BBNKB dan Opsen BBNKB
BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB:
8% × 300 = 24
Opsen BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB:
66% × 24 = 15.840.000
Total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayar:
24 + 15.840.000 = 39.840.000
Catatan Penting
Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
Sebagai contoh, jika Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, dalam aturan baru harus diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Tujuannya adalah agar adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.