Hasanah.id – Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut undang-undang tersebut, opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pajak tambahan yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan opsen BBNKB, yang dikenakan atas pokok BBNKB. Artinya, opsen ini dipungut oleh pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Berikut adalah contoh penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Kasus Ilustrasi
Misalkan Wajib Pajak A di Kota X, Provinsi Y membeli kendaraan baru dengan NJKB Rp 300.000.000 dan bobot 1 (sesuai Permendagri tentang NJKB). Provinsi Y menetapkan tarif PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 8 persen. Perhitungan PKB, opsen PKB, BBNKB, dan opsen BBNKB sebagai berikut: