Covid-19 Makin Mengganas, MUI Bikin Aturan Menyembelih Hewan Kurban
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah.
Salah satu poin yang diatur adalah cara menyembelih dan membagikan daging kurban di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, salat Iduladha di lapangan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan untuk zona hijau atau daerah terkendali Covid-19.
“Jika wilayah masuk zona kuning atau merah, maka salat Iduladha bisa dilakukan di rumah, dan pemotongan hewan bisa dilakukan di rumah potong lalu oleh panitia dagingnya dibagikan ke rumah warga atau diantar,” ujar Amirsyah saat konferensi pers yang dikutip dari Suara.com, Kamis, 24/06/2021.
Sedangkan untuk zona hijau Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Mencegah terjadinya kerumunan, Mitahul mengimbau panitia kurban untuk tidak memotong hewan kurban di satu hari sekaligus, tapi dibagi dalam 3 hari tasyrik yang berakhir pada 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
- Penulis: Unggung Rispurwo



