Beritalifestyle

Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Kawan Hasanah yang ingin memperpanjang SIM dapat disiapkan terlebih dahulu syarat agar memenuhi persayaratan yang sudah ditetapkan. SIM diperpanjang setiap lima tahun sekali dan kini sudah ada persyaratan wajib yang harus disertakan pemohon perpanjangan.

Syarat tersebut adalah bukti peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada dasar aturan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan. Selain itu ada yang syarat lainnya untuk memperpanjang SIM diantaranya: 

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM Asli
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi persyaratan ada biaya yang dikenakan yang mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

1 2Next page
Back to top button