
Ketika Ira menagih hak pembayarannya, yayasan justru mengklaim Ira memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249. Klaim ini merujuk pada invoice yang disebut berasal dari pembelian barang oleh SPPG atau pihak yayasan.
Harly membantah hal tersebut dan menegaskan, “Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira.”
Akibat masalah ini, Ira mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000 dan memilih menempuh jalur hukum. Pada (10/4/2025) ia melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan dalam pengelolaan dana bantuan sosial. Harly pun mendesak agar Badan Gizi Nasional segera mengambil tindakan tegas.
“Tapi, yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” ucap Harly.