ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan telah dituangkan ke dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat telah bersama – sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kab. Bandung Barat) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si Politisi PDI Perjuangan.
Ia menjelaskan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan sangat penting untuk diperjuangkan agar harkat martabat perempuan dapat terjaga dan terangkat semestinya sesuai amanah konstitusi dan nilai nilai Pancasila maupun HAM.
Hj Elin menuturkan, salah satu permasalahan perempuan yang saat ini sedang mencuat ke permukaan adalah tingginya angka perceraian pasangan suami istri.
Hal ini terungkap dari data resmi yang didapatkan, pada tahun 2022 untuk Provinsi Jabar angka perceraian mencapai 80 ribu pasangan.