Deddy Corbuzier Tolak Gaji dan Tunjangan sebagai Stafsus Menhan
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Senin, 17 Mar 2025
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto Deddy Corbuzier. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, NASIONAL – Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada Selasa (11/2/2025). Namun, ia menegaskan tidak akan menerima gaji dan tunjangan dalam jabatannya tersebut.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui Instastory di akun @mastercorbuzier pada Jumat (14/2/2025), Deddy menegaskan keputusannya untuk tidak mengambil hak finansialnya sebagai pejabat negara.
“Tenang, gaji sebagai Stafsus tidak akan saya ambil. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat,” ujarnya.
Deddy menjelaskan alasannya, yaitu karena merasa tidak membutuhkan gaji tersebut dan lebih memilih agar dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tahu masyarakat lebih membutuhkan. Kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang, tapi enggak saya kontenin,” kata Deddy.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024, staf khusus setara dengan pejabat eselon I B yang memiliki gaji pokok antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan. Selain itu, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja sekitar Rp20 juta per bulan, serta berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR). Jika dijumlahkan, total penghasilan yang bisa diterima Deddy mencapai Rp26 juta per bulan.
- Penulis: Hasanah 012



