SUMEDANG, HASANAH.ID – Kasus gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang sepanjang tahun 2025 mencapai 3294 pasang, mendominasi perkara lainnya. Dan, penyebabnya adalah masalah faktor ekonomi.
Adapun perkara lain, yaitu, talak cerai, atau suami menjatuhkan talak kepada istri yang tidak dapat di tolelir kembali. Cerai talak sendiri, jumlahnya hanya 1.129 tidak sebanyak gugat cerai, dimana si istri menggugat suaminya.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang, Wawan.
“Bahwa, sebagaimana dirasakan kebanyakan orang, faktor ekonomi merupakan hal serius dan komplek. Perceraian tersebut, diantaranya masalah hutang piutang. Seperti, ke koperasi simpan pinjam, atau bank emok dan koperasi simpan pinjam lainnya. Itulah faktor penyebabnya. Dilansir dari RadarNusantara.Net.
Humas PA Sumedang, Wawan pun yang mewakili Ketua Pengadilan Agama, H.Udin Najmudin S.H., M.H, menyebutkan, dipengadilan agama ada sekitar 10 perkara yang terjadi dalam proses penyelesaian. “Yang Alhamdulilah berjalan dengan baik dilingkungan PA Sumedang selama tahun 2025 itu,”jelas Wawan.











