Home Berita Gugat Cerai Sepanjang Tahun 2025 di Pengadilan Agama Sumedang Mencapai 3294 Pasang

Gugat Cerai Sepanjang Tahun 2025 di Pengadilan Agama Sumedang Mencapai 3294 Pasang

Share
Gugat Cerai Sepanjang Tahun 2025 di Pengadilan Agama Sumedang Mencapai 3294 Pasang
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Drs, H. Udin Najmudin, S.H., M.H
Share

Adapun beberapa perkara disepanjang tahun 2025 itu, terdiri dari Isbath nikah sebanyak 77 perkara. Cerai talak 1.129 perkara. Dispensasi kawin sebanyak 315 perkara, dan Cerai Gugat sebanyak 3.294 perkara.
“Gugat cerai Inilah perkara yang cukup banyak dibandingkan cerai talak sebanyak1.129 perkara. Sementara itu, penetapan ahli waris sebanyak 40 perkara, dan bagi yang belum memiliki akta lahir dikarenakan buku nikah tidak bisa diperlihatkan belum ada akte lahir, maka PA, mampu memfasilitasi perkaranya sebanyak 30 kasus dari 40 kasus tersebut”, ujar Wawan .

Hal lain, Pengadilan Agama merinci dengan seksama perkara perwalian sebanyak 26 perkara. Yaitu, masalah waris harta gono gini ada empat perkara. Terakhir, adalah perkara ekonomi syariah sebanyak 2 kasus, lebih dominan ranah perdata karena pailit berurusan dengan bank leasing Syariah jika ada.
“Penetapan ahli waris surat-surat diatasnya adalah buku perkawinan, riwayat lahan, keterangan Desa, dan BPN. Jika terpenuhi syarat tersebut maka penetapan ahli waris diputuskan oleh hakim”, pungkasnya. (**)

Share
diskominfo kota sukabumi