HASANAH.ID, JABAR – Dedi Mulyadi menanggapi soal laporan Aep dan Rudiana atas dugaan pencemaran nama baik dalam salah satu konten kanal YouTube Dedi Mulyadi dengan saksi Dede.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Eks Bupati Purwakarta itu pun merespons dengan santai. Menurutnya semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan. Bahkan ia mengucapkan terimakasih kepada pelapor atas laporan tersebut.
“Ya kan sudah beberapa kali disampaikan, setiap orang berhak melaporkan dan berhak dilaporkan. Saya orang yang dilaporkan dan saya mengucapkan terimakasih atas laporannya,” kata dia di Bandung, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kendati demikian, ia mengaku akan mengikuti setiap proses atas tudingan kepada dirinya. Namun ia menilai laporan tersebut memiliki substansi yang tidak jelas.
“Insyaallah kita akan kooperatif untuk menghadapi laporan itu. Kan biasanya yang dilaporkan itu adalah orang yang berbohong (Dede), nah ini orang yang menyatakan ‘saya pernah berbohong’ dilaporkan,” ucapnya.
Selain itu, dia pun mengungkapkan soal perkembangan laporan Aep dan Rudiana. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan.
“Kan ini sebenarnya dari sisi aspek struktur hukumnya laporan terhadap Dede dan Aep ini di Bareskrim sudah masuk penyelidikan, jadi itu harus ditunggu dulu,” tukasnya.***