HASANAH.ID, NASIONAL – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut ilegal di kawasan pantai Tanjung Pasir, Tangerang, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. “Belum tahu persis, tergantung luasnya. Kalau totalnya 30 kilometer (Tangerang), per kilometernya Rp18 juta,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menjelaskan, selain sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi memiliki aspek pidana yang akan menjadi ranah kepolisian. Sementara itu, pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap pemilik pagar laut ilegal yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini sempat dibongkar oleh pihak angkatan laut. Namun, Trenggono menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena pagar tersebut masih dibutuhkan sebagai barang bukti penyelidikan.
“Saya mendengar ada pembongkaran, padahal itu barang bukti. Kita belum tahu siapa pemiliknya, masih dalam penyelidikan,” kata Trenggono saat berada di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).