HASANAH.ID, CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam sosialisasi yang berlangsung hari ini, Diah menekankan bahwa Perda ini hadir untuk memastikan tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Baca Juga: Diah Fitri Maryani Serap Aspirasi Warga di Titik Terakhir Reses, Sidadad
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk pemberi kerja dan masyarakat,” ujar Diah.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Memastikan setiap pekerja mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri, seperti pedagang kecil dan buruh harian.