
Kasus ini berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan kepada Polda Bali pada tanggal 26 Agustus 2024. Lalu setelah penyelidikan kasus ini naik tingkat menjadi penyidikan pada 20 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan mengarah pada Ira yang kini menjadi tersangka. Dirinya sebagi pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.
“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy.
Penentuan royalti merujuk pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang menetapkan tarif royalti bagi pihak yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial, khususnya di kategori restoran.
Besar royalti dihitung dengan rumus: total jumlah kursi di satu outlet dikalikan Rp 120 ribu, dikalikan 1 tahun, lalu dikalikan jumlah outlet yang dimiliki. Berdasarkan perhitungan ini, kerugian yang ditimbulkan disebut-sebut mencapai angka miliaran rupiah.