KPK Investigasi Dugaan Korupsi Monumen Reog, Empat Tersangka Sudah Ditahan

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikonfirmasi tengah menelaah dugaan penyimpangan keuangan pada proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Informasi itu dipastikan setelah lembaga antirasuah tersebut memperoleh petunjuk awal ketika memproses perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak di Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mengkaji indikasi tersebut. Ia menjelaskan secara ringkas bahwa temuan itu merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya, lalu ia menegaskannya melalui pernyataan resmi.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” ujarnya.
Dalam pemaparan berikutnya, Budi menguraikan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang digelar pekan lalu. Ia menggarisbawahi bahwa pemeriksaan awal memunculkan dugaan adanya pelanggaran lain di sektor berbeda.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” tegasnya.
Ia kemudian menambahkan gambaran umum mengenai bagaimana OTT kerap membuka ruang pengungkapan praktik lain di daerah terkait.
“Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” jelasnya.
Budi juga menyampaikan pentingnya kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi. Ia memaparkan bahwa laporan publik kerap mendukung penyidik menemukan pola atau indikasi yang lebih luas, kemudian ia menegaskannya di pernyataan berikut.
“Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” ujarnya.
Sementara itu, dalam tiga klaster perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi, penyidik telah menetapkan empat tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Sucipto disangkakan terlibat dalam korupsi terkait paket pekerjaan pemerintah daerah. Sedangkan Sugiri dan Yunus dijerat atas dugaan penerimaan suap sebagaimana ketentuan UU Tipikor. Yunus juga dikenai sangkaan berbeda terkait pengurusan jabatan. Adapun Sugiri bersama Agus disangkakan turut serta dalam tindak pidana korupsi lain sesuai pasal-pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.
Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan perkara.







