Dirut Al Qodri Penuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Jabar Sebagai Saksi Investasi Bodong

“Sesuai dengan konfirmasi awal, panggilan yang sudah dilayangkan hari ini saya datang ke Ditreskrimum Polda Jabar status sebagai saksi saja yang didampingi kuasa hukum saksi, dimintai keterangan terkait investasi investasi bodong Al Bayyinah Garut,” ujarnya.
Maka kebutuhan penyidik dalam proses ini mengambil berita acara keterangan sebagai saksi saja, “Penyidik memberikan 18 pertanyaan kepada pihak Al Qodri. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada,” kata Edi.
Terkait pihak Al Qodri dengan pihak terlapor Yusuf Abdul Latief (Al Bayyinah) menjelaskan, “Al Qodri sama sekali tidak ada kerjasama dengan pihak Al Bayyinah ataupun Yusuf, dan pihak Al Bayyinah mencantut nama Al Qodri sebagai member padahal tidak ada sama namanya kerjasama itu,” tegas Edi.
“Dan saya selaku Dirut Al Qodri merasa dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan pihak Yusuf Abdul Latief yang juga pihak Al Bayyinah dengan mudahnya mencatumkan nama Al Qodri sebagai membernya,” tegas Edi.







