Dia menyebut kejadian ini berawal dari rumah keluarga korban yang dilanda musibah longsor di Kampung Tarengtong RT 03/14, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang pada Tahun 2022 lalu.
“Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga, mereka mengungsi ke keluarganya untuk sementara yang tak lain rumah A.R,” jelasnya.
Tri juga menambahkan, pada tahun yang sama korban dan keluarga mengungsi ke rumah tersangka yang berada di kampung yang sama, tak jauh dari rumah korban karena musibah longsor itu.
“Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali dibeberapa tempat, sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” terangnya.
Jajaran Polres Cimahi langsung melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan setelah mendapat laporan dari keluarga korban dan berhasil mengamankan tersangka beserta bukti-bukti saat korban mendapat perlakukan bejat tersebut.
“Untuk kekerasannya sendiri itu dilakukan di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya bahwa pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang mempunyai ketergantungan hidup kepada pelaku sehingga, korban mau tidak mau mengikuti kemauan dari pelaku,” ungkapnya.