BeritaHUKUM & KRIMINAL

Disabilitas Dirudapaksa Pamannya Sendiri, Pelaku Diringkus Polisi

Dia menyatakan untuk pasar yang akan dikenakan pada AR adalah Pasal 6 huruf C junto, Pasal 15 huruf A dan huruf H, Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara,” tukasnya.

Previous page 1 2 3
Back to top button