
1. Persyaratan Akta Kelahiran:
– Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan, atau SPTJM kebenaran kelahiran
– Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
– Kartu Keluarga (KK)
– SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
– Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
– Mengisi formulir F-2.01
2. Perekaman KTP-el:
– Mengisi formulir F1.02 (dapat diunduh di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg)
– Kartu Keluarga (KK)
– Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah
3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
– KTP-el yang bersangkutan
– HP dengan OS Android minimal versi 7 atau HP dengan IOS
4. Persyaratan untuk Mengurus Akta Kematian:
– Surat kematian dari pihak medis, kelurahan, putusan pengadilan, kepolisian, atau maskapai
– KK dan KTP elektronik dari yang meninggal dunia
– Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
– Mengisi formulir F-2.01 (dapat diunduh di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg)