Disnaker Riau Fasilitasi Penyelesaian Pesangon untuk Hendri Wijaya

Hasanah.id, Rengat, Riau – Mantan Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Hendri Wijaya meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau membantu menyelesaikan tuntutan pesangon miliknya.
Karena, setelah beberapa bulan keluar dari perusahaan tersebut, permohonan hak pesangon tidak direspon perusahaan. Akhirnya, terjadi polemik berkepanjangan kedua belah pihak.
“Sebagai Pemegang Kuasa, saya harus perjuangkan hak klien,” kata Penasehat Hukum (PH) Haspiandi, SH dan Riko Chandra, SH.MH di Pekanbaru, Kamis (12/1).
Bahkan, setelah melalui sejumlah proses, Direktur PT NHR Johan belum berniat baik dan terkesan menghalangi proses penyelidikan.
Ini sangat fatal, karena menghalangi proses penyelidikan termasuk pelanggaran berat dan bentuk melawan hukum.
Sebagai PH, akan melakukan berbagai upaya hukum untuk menyelesaikan kasus pesangon yang merupakan hak Hendri Wijaya ini.
Dalam persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau Imron Rosidi setelah dikonfirmasi mengatakan, untuk penyelesaian kasus ini, telah memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama.