Hasanah.id– Bumi adat yang berusia 300 tahun itu merupakan satu-satunya rumah tradisional yang tersisa. Rumah tradisional yang berpondasi bambu dan kayu serta beratap ijuk merupakan tempat bermukim, yang erat kaitannya dengan kebudayaan masyarakat lokal. Rumah adat ini menjadi satu-satunya yang tersisa setelah terjadi kebakaran hebat pada masa kolonial Belanda.
Rumah adat tersebut terdapat di Kampung adat Cikondang Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Luas tanah Kampung Adat itu tiga hektar dengan dimensi panjang 12 meter, lebar 8 meter dan tinggi tiga setengah meter.

Abah Anom Juhana, selaku juru kunci di kampung adat tersebut menceritakan, awalnya kampung adat tersebut mempunyai 40 rumah adat yang berdiri kokoh. Namun, tahun 1942 kebakaran hebat melanda kampung tersebut dan hanya menyisakan satu rumah, dan rumah inilah yang sekarang menjadi cagar budaya dan dilindungi oleh pemerintah.
Selain rumah adat, warga di kampung adat Cikondang juga masih melestarikan budaya leluhur mereka dan ritual adat. Salah satu ritual utamanya adalah ritual pergantian tahun setiap tanggal 15 Muharam.