Hasanah.id– Terdapat 4.460 pekerja migran yang kembali ke kampung halamannya masing-masing. Untuk membendung penyebaran virus corona (Covid-19), para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat yang kembali usai bekerja di luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari, Aturan tersebut diberlakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Disnakertrans Jabar sejak 29 Januari hingga 27 Maret 2020, terdapat 4.460 pekerja migran yang kembali ke kampung halamannya masing-masing. Mereka yang telah pulang ke kampung halamannya diminta untuk melakukan karantina selama 14 hari.
“Pemantauan terhadap 4.460 orang pekerja migran (sesuai prosedural) yang kembali ke Jabar sejak Januari sampai dengan Maret 2020, dilakukan karantina mandiri di tempat tinggal,” kata Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Apriandi, Minggu (5/4).
Ade menuturkan, pengawasan dilakukan oleh sejumlah instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu aparat kewilayahan.