POLITIK

DKPP Pecat Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Hasanah.id – Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (2/12/2024). Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

“DKPP memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengadu, menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat kepada Ummi Wahyuni,” ujar Heddy saat membacakan keputusan. DKPP juga menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari, dengan pengawasan dari Bawaslu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Syarif Hidayat, atau yang dikenal sebagai Eep Hidayat. Dalam laporan tersebut, DKPP menemukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi hasil Pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Sidang pemeriksaan berlangsung pada Maret 2024, dengan fakta-fakta yang mengungkap sejumlah kejanggalan.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock