“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pemerintah menjadi teladan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa,” tukas Ngatiyana.
Lebih jauh Ngatiyana menyebutkan dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri akan meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri,
“Dengan menggunakan produk dalam negeri akan membangun kepercayaan atas kekuatan bangsa sendiri untuk menghasilkan produk yang berkualitas internasional sehingga semakin meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri dan mampu mewujudkan mimpi untuk menjadi negara industri yang tangguh, mandiri, berdaya saing internasional dengan struktur industri yang kuat pada tahun 2035,”tambahnya.
Ngatiyana berharap dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional,
“Diharapkan dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini akan menjadikan indonesia sebagai negara produsen bukan negara importir, memiliki daya kekuatan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah indonesia, yang akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia secara adil dan merata serta memperkokoh ketahanan nasional,” harapnya.