
HASANAH.ID – NASIONAL. Menurut Dosen Unsiyah Aceh, Saiful Mahdi menilai peraturan kenaikan UKT memperlihatkan sikap apatis pejabat publik kepada partisipasi masyarakat pada Jumat, (7/6/2024).
Ia mempertanyakan apakah memang pemerintah diam-diam membuat kebijakan ini hanya membuat tes respon masyarakat terhadap kebijakan. Peraturan Kemendikbudristek No. 54 Tahun 2024 masyarakat tidak pernah tahu bagaimana rapat serta diskusinya.
Menurutnya kebijakan ini tidak adil bagi masyarakat karena tidak melibatkan mereka. Bahkan hingga ada mahasiswa yang dilaporkan memakai UU ITE ketika memperjuangkan hak-haknya mendapatkan biaya pendidikan murah oleh rektornya.
“Dari awal prosesnya tidak transparan merugikan kalangan bawah tapi bahkan Serikat Pekerja Kampus seperti KIKA mendiskusikan cukup panjang lebar karena sangat disayangkan penentuan UKT mendiskriminasi secara ekonomi berada pada sosial ke bawah kelas menengah,” ungkap Saiful.
Menurutnya pada kebijakan beberapa tahun lalu ada yang bernama UKT-B yang berkeadilan sehingga kebijakan UKT diambil dari kesesuaian kesejahteraan di wilayah tertentu. Namun hal itu hanya berlangsung selama satu dua tahun saja.







