
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
“Permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, (25/6/2025).







