BeritaNASIONAL

DPR Buka Opsi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Usai Putusan MK

 

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membuka opsi memperpanjang masa jabatan DPRD. Hal ini merespon putusan MK yang meminta bahwa pemilu nasional dan daerah dipisah. 

Rifqi mengatakan bahwa skenario itu perlu dilakukan jika pemilu daerah dipisah yang akan digelar pada tahun 2029. Ia mengatakan bahwa kepala daerah yang bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Ia menghargai keputusan MK yang ingin memisahkan Pemilu nasional dan putusan itu menjadi masukan bagi DPR. DPR akan secara resmi membahas revisi UU Pemilu atau politik.

Putusan MK juga akan menjadi perhatian bagi Komisi II DPR pada revisi UU Pemilu ke depan. Ia juga mengatakan bahwa mereka akan mencari formula yang menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

1 2Next page
Back to top button