JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan untuk merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim pada akhir masa periode 2014-2019. Sehingga, sebelum 30 September 2019 ditargetkan sudah selesai.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan bahwa komisinya masih membahas RUU Jabatan Hakim. “Masih jalan,” ujar Arteria , Rabu (26/6/2019).
Dia menjelaskan hampir semua isu kritis sudah dibahas Komisi III DPR. “Seperti (i) usia pensiun hakim, hakim tinggi dan hakim agung, (ii) periodisasi hakim agung, (iii) sistem rekruitmen dan mutasi, kaitannya dengan MA dan KY,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Kemudian, rekruitmen hakim dan persyaratan peserta seleksi calon hakim, pengawasan hakim, monev dan penilaian kinerja teknis peradilan terhadap hakim dan hakim tinggi, konsekuensi kesejahteraan, jaminan dan asuransi kerja serta jaminan purna tugas, gaji dan pensiun dalam konteks pejabat negara.
“Namun demikian kesemuanya masih belum mengerucut dalam satu kesepahaman. Masih ada tarik ulur dari seluruh stakeholder terkait,” tuturnya.