DPRD Jabar Bentuk Pansus Bahas Raperda Prakarsa Eksekutif

Hasanah.id – DPRD Jabar membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar
Pansus tersebut dibagi menjadi 2, masing-masing Pansus V yang membahas 4 Raperda sekaligus, dan Pansus VI membahas 1 Raperda.
Berikut empat Raperda yang dibahas Pansus V terkait Raperda prakarsa eksekutif diantaranya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar.